Cyber Crime

Data Apa Saja yang Boleh Kita Bagikan?

Di era keterbukaan saat ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait penyelenggara dan penyelenggaraan negara. Hak memperoleh informasi publik ini merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin UUD 1945. Pasal 28F UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Keterbukaan informasi publik pun menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Negara wajib menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik

Batasan-batasan keterbukaan informasi Keterbukaan informasi diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang tersebut, setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Badan publik yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Namun, terdapat batasan dalam keterbukaan informasi. Informasi-informasi yang dikecualikan dan tidak boleh dibuka untuk publik, yaitu:

  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi publik yang jika dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi publik yang jika dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia;
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  • Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
  • Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan;
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Related Posts

man standing in front of people sitting beside table with laptop computers

Bagaimana Cara Hacker Mencuri Data Perusahaan?

Peretasan merupakan salah satu bahaya terbesar bagi kegiatan perusahaan atau organisasi. Ancaman di dunia maya itu merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi perusahaan. Setiap perusahaan berisiko terkena…